Ibu Prita dan Ketidakadilan

prita
Baiklah, setelah membaca link-link di mana-mana, postingan Simbok Venus, Ndorokakung , tika, mbak memeth, dan banyak juga yang lainnya, saya putuskan untuk ikut mendukung. Saya geram sekali. Merasa bahwa hal ini tidak benar. Tidak adil.

Apa yang anda rasakan sekarang-sekarang ini jika mendengar nama Prita Mulyasari? Belum pernah dengar? biasa saja? sedih? atau marah? Bagi yang belum mengerti beritanya, *plis dong* anda bisa gugling sendiri karna saya tidak akan menceritakan kasusnya secara lengkap. Singkatnya, bu Prita ini adalah seorang ibu, korban dari keangkuhan Rumah Sakit Omni International Tangerang, yang saat ini mendekam di penjara akibat dirinya mengirimkan email ke beberapa teman-temannya dan ke suara pembaca di detik.com mengenai keluhan dan kekecewaannya terhadap pelayanan RS Omni International Tangerang.
Keluhan beliau yang tidak biasa, ya jelas saja tidak biasa, karena keluhan tersebut bukan jenis keluhan yang tidak membahayakan hidup seseorang melainkan sebaliknya. Kesalahan hasil lab yang didapatkan oleh bu Prita, membuat dirinya semakin parah sakitnya, bukannya malah sembuh.

Email itulah yang membuat dirinya digugat oleh RS Omni karena dianggap telah mencemarkan nama baik. Prita kalah di persidangan perdata dan sekarang harus menghadapi persidangan pidana karena dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Padahal ibu Prita di sini adalah seorang konsumen dan keluhannya itu dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini bu Prita masih ditahan di penjara wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 sampai persidangan selanjutnya Kamis nanti. Yang lebih menyedihkan, bu  Prita ini memiliki dua orang anak yang masih kecil, salah satunya masih menyusui. Bisa dibayangkan bagaimana jika anak-anaknya tahu bahwa ibunya saat ini mendekam di penjara? Suami Prita saat ini memberitahu anak-anaknya bahwa ibunya sedang dirawat di rumah sakit. Miris sekali bukan? 😥

Saya mendukung dan ingin membantu. Salah satunya dengan cara menyebarkan berita ini. Teman-teman juga bisa ikut mendukung dengan join di sini. Semoga keadilan berpihak pada kebenaran. Bu Prita, bertahanlah, dan tetap berjuang ya. We’re behind you!

38 thoughts on “Ibu Prita dan Ketidakadilan

  1. boikot omni. smg mjd pembelajaran pihak produsen utk lbh memperhatikan kebutuhan konsumen.
    selain itu jg terkait dg hak dasar individu; freedom of speech, freedom to speak our mind.

  2. Lawan. Sekarang.

    Btw, kamis aku janjian sm edy caplang ke PN tangerang pas sidangnya. Ayo kalo mau ikut.

    Oh, ada bannernya jg dil kalo blm tau. Scriptnya di ibuprita.suatuhari.com

  3. Pingback: Buruk Muka Cermin Dibelah « never mind..it’s just me

  4. Pingback: Pada Siapa Ku Harus Mengadu?

  5. ada pengalaman saya membeli rumah RSH lewat KPR,
    di janjikan oleh pengembang besar( jaya land, jawa timur )akan realisasi setelah uang muka lunas, ternyata setelah satu tahun baru realisasi.

    Setelah realisasi pihak pengembang tidak memperhatikan pelayanan pasca realisasi. Listrik yang tidak 7 bulan, belum tahu kapan akan disambung? padahal saya sudah tanya ke pihak PLN Sidoarjo, katanya malah belum didaftarkan ke PLN.

    Kualitas bangunan yang sangat jelek ( yang ini mungkin masih bisa ditolerir, karena rumahnya tipe SSSSSSS ).

    Lingkungan, jalan, fasum yang dibiarkan saja.

    Jika saya tanyakan ke kantor pemasarannya, beribu alasan di kemukakan.

    Semoga yang lain tidak demikian.

  6. Hukum diIndonesia menganut siapa bisa bayar lebih itulah yg menang biarpun salah,Tunggu saja pembalasan diakhir jaman pasti akan datang,Sabar Ibu Prita aku dukung dengan Do`a semoga RS OMNI dan para penegak hukum yang medzolimi ibu Prita akan segera mendapat kutukan dari Sang Pencipta.Amin………..

  7. Pingback: Kebebasan berbicara berbuah bui.. (nasib hidup di Indonesia, melek teknologi dikit dipenjara..) « Hmm..interesting..

  8. perasaan si ndoro kakung yang duluan mbahas soal ini. eniwei dimana posisi lembaga perlindungan konsumen sekarang? dasar ndak jelas, siapa sebenarnya yang korban? sudah salah penanganan, dikerangkeng pula, boikot OMNI!!

  9. Inilah akibat dari ekonomi pasar bebas yang kebablasan. Terlihat bahwa Indonesia mulai menganut politik right-wing konservatif pro-kapitalisme seperti di Amerika, dimana konsumen boleh diinjak-injak oleh perusahaan-perusahaan besar. Seperti di Amerika, freedom of speech dan kebebasan individu ditindas dan diinjak-injak demi kepentingan kapitalisme.

    Seandainya gua tidak golput sekalipun, gua tidak sudi memilih Presiden dan Capres yang pro ekonomi pasar bebas.

    Eropa dengan sistem ekonomi terkontrol berhasil melindungi kebebasan warga -nya dari penindasan kapitalisme. Sementara itu kebebasan individu sangat dijamin (left-wing liberal). Beda banget dengan Amerika. Amerika membuat gua jijik dan pingin muntah.

    Pokoknya gua tidak mau memilih Presiden dan Capres yang pro-Amerika dan pro pasar bebas! Lebih baik gua mati daripada tinggal di negara yang menganut paham right-wing konservatif yang menindas kebebasan individu demi kepentingan bisnis!

  10. Hai teman-teman kalau kita pandai merenung, kita harus selalu ngliat di balik cerita, jadi dalam bahasa al Qur’an, kita harus pandai “membaca.” DI BALIK KASUS-KASUS BARU

    Perempuan pengirim e-mail tak berdosa itu tetap dipenjarakan di sebuah LP perempuan Tangerang, SBY tidak menolongnya. Rupanya kita semua termakan permainan politik khas penguasa Indonesia, kali ini pemain setinya adalah SBY, penerus Orba Soeharto. Lebih buruk dari Soeharto, kerana dia lebih menyengsarakan rakyat. Prabowo saja tidak meniru gaya Soeharto. Prabowo justru akan mendobrak sistem kacau itu kalau saja dia dapat terpilih menjadi wapres bersama Mega. Prabowo jengkel pula karena keluarganya diberantaki dan diceraikan oleh keluarga Cendana yang termakan isu bahwa kerusuhan dahulu digerakkan oleh Prabowo; penggerak semua itu sesungguhnya CIA. Tetapi fitnah dibenturkan ke Prabowo. Prabowo mungkin tidak bakal menang karena diganjal pula oleh Wiranto yang didanai Cendana. Dana Hanura tidak terbatas, kata Wiranto. Gaya Orba tipikal Suharto adalah memanfaatkan dan manumpang setiap isyu penting untuk membentuk opini untuk pencitraan kepentingan berkuasa lagi dan lagi, ini sedang ditempuh SBY yang harusnya sudah jatuh akibat ratusan ebncana di bumi Indonesia ini. Ketika pulang dari ASEAN plus di Korea Selatan, dia langsung mengomentari kasus Manohara, padahal dia tidak tahu jelas permasalahannya. Sedangkan perempuan yang dipenjarakan gara-gara menulis email, yang harusnya mendapat kompensasi dari RS internasional itu malah dijebloskan ke penjara oleh jaksa dan polisi yang tidak tahu bahwa peraturan elektronik itu bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM unievrsal, bertentangan dengan demokrasi sejati. Pada aksus Manohara, sesungguhnya yang terjadi lebih banyak karena kesalahan pihak ibu dari Monahara, Desi. Kalau logika sehat, pangeran Kelantan itu sudah banyak menolong dengan harta banyak kepada ibunya Manohara dan Manohara setelah bapaknya lelaki Amerika itu meninggalkan mereka ke negeri paman Sam, lepas tanggung jawab. Pangeran Kelantan itu membelikan apartemen dan mobil baru buat ibunya Manohara. Uang jajan Rp30 juta untuk Manohara tisp bulan. Kata seorang kawan Malaysia, dalam tradisi Malaysia umumnya, bila seorang perempuan sudah menjadi istri, dia harus baik-baik kepada suaminya, tahu kewajiban sesuai agama Islam dan tradisi, apalagi di Kesultanan. Ketika sudah lama tidak main dan Pangeran minta main, Manohara sering menolak, ini berarti Manohara tidak menjalankan tugas melayani bathin Pangeran, wajar Pangeran marah. Manohara rupanya tidak tahu diri, mungkin karena masih muda umurnya, dan dia rupanya melihat hidupnya seperdi di Amerika yang jauh lebih bebas. Manohara lebih senang melihat dirinya lebih bernilai, lebih cantik, sombong. Sementara ada yang mengompori ibunya Manohara supaya minta harta lebih banyak lagi kepada pangeran kesultanan Kelantan. Ibunya terjerat banyak hutang. Bahkan ketika wawancara dengan tv one misalnya, nampak Manohara sombong. Dia bisa bahasa Indonesia tapi lagi-lagi selalu pakai bahasa Inggris dan pandai bersilat lidah. Menurut Ikhsan wakil kerabat Kesultanan bahwa kesalahan tidak bisa hanya ada pada Pangeran dan pangeran baik dan mesra pada Manohara. Jadi disini ada keungkinan pemanfaatan atau katakan pemerasan oleh pihak ibunya Manohara. Mengapa tidak dipikirkan sebelum pernikahan? Tradisi dan adat-istiadat yang berbeda antara kebanyakan warga Indonesia apalagi warga indo (Indoensia-Aemrika) seperti Manohara yang berarti ada tradisi jauh lebih bebas Amerika dan kini Indonesia yang tentu sangat berbeda dengan tradisi tardisional orang Malaysia, tidak dipikirkan sebelum pernikahan. Inilah hasilnya – konflik. Lucunya pengacara Manohara sangat emosional dan tidak dewasa mungkin karena pengacara cari populer dan uang atau baru lulus dan miskin pengalaman, dia ngotot dan selalu memotong penjelasan Ikhsan. “Emangnya anda melihat pangeran dan Manohara 24 jam,” kata pengacara itu. Ini keterlaluan. Mana mungkin? Pengacara tidak bagus dan emosional suka menyela pembicaraan. Tak lucu lagi, kita sebagai penonton mudah sekali menilai seperti dengan kata-kata sembrono, Ganyang Malaysia! Ganyang Malaysia! Salah-salah, kita Indonesia yang akan diganyang oleh Malaysia. Kekuatan angkatan bersenjata Malaysia jauh lebih kuat, Malaysia juga anggota negara Persemakmuran Inggris dan Australia, kita mau apa? Rupanya kita mudah termakan pembelokan-pembelokan isyu oleh permainan politik SBY yang selalu menumpang isyu-isyu untuk pencitraan. Lihat juga kasus Antasari, ada apa di balik penahanan Antasari? Antasari ditahan karena Antasari luar biasa dan akan penjarakan mertua putra SBY yang mantan pejabat BI. Masa anda semua tidak tahu? Mana pula? Jadi kita mestinya segera membuang SBY. Seorang teman bertanya pada saya, jadi siapa sebetulnya penerus Soeharto? Prabowo, SBY? atau Wiranto? Jawab saya, SBY lah, dan dia lebih berbahaya karena dia sangat pandai pura-pura dan pandai membuat pencitraan untuk kepentingan klil dan keluarganya. Lihatlah istrinya itu, ngikut terus, memuakkan. ****

  11. Pingback: » Bebaskan Ibu Prita

  12. Pingback: Keluhan itu ada untuk di dengarkan, bukan untuk dipenjarakan. » catatan di-ta

  13. mungkin kalau “besar” yang ditahan akan punya akses bebas dengan meminta surat penangguhan penahanan.. meski kalau ditahan orang “besar” ini akan pura-pura menderita mencret2x diare untuk menghindari penjara… kok bisa ? DUIT !!!

    kasus Ibu yg satu ini ? sudah salah dikasih obat eh di masukin penjara lagi ? ini saraf apa ? salah kasih obat bisa mampus !! ini masih ngurusin nama baik ?

    mhhh nama baik dan nyawa seimbang kali yach ? mereka yg kerja di rumah sakit itu lulus kuliah kan ??

    duit duit duit… *bergaya Bang Rhoma Irama*

  14. bangsa ini lagi morat- marit banyak dengan masalah

    dari kasus lapindo, ambalat, manohara, uan, dan ibu

    prita..

  15. Sangat elegan kalo RS OMNI mencabut tuntutannya dan memohon maaf atas pelayanan yg buruk.
    Untuk Helen, kok anda malah kampanye hitam dan memfitnah SBY ?

  16. Iya nich… Helen yang aneh… ini forum tentang Ketidak adilan Prita… Kalo kayak Helen ini saya rasa pantas jika dikenai pasal “PENCEMARAN NAMA BAIK PRESIDEN”.

  17. BREAKING NEWS !!!
    TANGGAPAN KEJATI BANTEN ATAS PEMERIKSAAN JAKSA YANG MENUNTUT PRITRA:
    “Kita tidak berbicara siapa yang akan kemudian bertanggung jawab terhadap pembuatan …(BAP),yang penting, tapi siapa yang harus bertanggung jawab mereka yang melakukan tindakan pidana (PRITA). Saya berikan apresiasi kepada jaksa tersebut!!”

  18. HASIL DENGAR PENDAPAT KOMISI IX DPR DGN MANAGEMENT RS OMNI:
    1. KOMISI SEMBILAN TIDAK PUAS DENGAN JAWABAN DARI PIHAK RS OMNI
    2. MENGUSULKAN PENCABUTAN IZIN OPERASIONAL RS OMNI
    3. MENCABUT TUNTUTAN RS OMNI KEPADA PRITA MULYASARI
    4. RS OMNI HARUS MINTA MAAF SECARA TERBUKA KEPADA PRITA MULYASARI

  19. MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    ………………………………………………………………………………………….

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.

    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

  20. Pingback: Link Dukung Prita lainnya « hawarihadi

  21. Pingback: Pada Siapa Ku Harus Mengadu? - BOY: Blog Oom Yahya

Leave a comment